BI: Bank Bisa Blokir Rekening Penipu
Bank bisa menutup atau membekukan rekening sementara rekening pelaku penipuan.
Rabu, 7 September 2011, 16:21 WIB
Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu Bank Indonesia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening," Kata Sondang, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 7 September 2011
Terobosan baru ini dikenal dengan nama Bye Laws penanganan transaksi terhadap rekening simpanan nasabah yang menggunakan identitas tidak benar. Saat ini menjadi Standar Operating Procedure (SOP) bank untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah.
"Melalui bye laws ini, diharapkan antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer," ujarnya
Namun, perlu diingat bahwa nasabah harus secepat mungkin melaporkan ke bank agar dana yang ditransfer tidak diambil oleh pelaku penipuan.
Sondang menegaskan, modus penipuan melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu.
“Namun, dengan bye laws dan laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan,” terangnya Kedepan, lanjut Sondang bye laws akan disempurnakan dengan UU tindak pidana pencucian uang. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari adanya beda makna.
“Penyempurnaan ini perlu kita lakukan jangan sampai ada istilah yang beda makna,” sambungnya
Menurutnya nasabah pada waktu akan membuat rekening awal atau baru harus memberikan mandat pada pihak bank jika ada transaksi mencurigakan dalam rekening bisa diatasi secara langsung.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi lebih jauh adanya kejahatan yang sama," kata dia.
• VIVAnews


No comments:
Post a Comment