Pencurian Pulsa, Polisi Gandeng Kemkominfo
Koordinasi juga dilakukan dengan content provider.
Jum'at, 7 Oktober 2011, 13:16 WIB
Desy Afrianti, Siti Ruqoyah Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan content provider untuk mengetahui sistem kerja mereka. "Kemkominfo akan dijadikan saksi ahli terkait kasus ini, " ujar Baharudin, Jumat 7 Oktober 2011.
Dijelaskan Baharudin, kasus sedot pulsa ini juga menjadi perhatian bagi Mabes Polri. Untuk itu Polda diminta mengusut kasus tersebut secara proporsional.
Meski demikian, Baharudin mengaku kasus sedot pulsa tidak mudah ditangani. Sebab penipuan melalui sms ini modusnya unik. "Penyidik harus mengetahui sistem kerja content provider untuk diselidiki di mana letak unsur pidananya," kata dia.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, selain Kemkominfo yang diundang sebagai saksi ahli, pihaknya juga akan mengundang saksi ahli bidang IT dan Komunikasi.
"Modus pemotongan pulsa melalui registrasi layanan konten telepon selular merupakan hal yang baru, untuk itu penyidik masih berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana," kata Sufyan. (umi)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment