Friday, March 16, 2012

Bobol Dana Nasabah Rp19,4 M, Dibekuk Polisi

Nasional

Barang bukti yang disita adalah rumah yang dibeli dari dana nasabah dan lima buah mobil.

Jum'at, 16 Maret 2012, 19:39 WIB
Ismoko Widjaya, Syahrul Ansyari
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution (Antara/ M Agung Rajasa)
VIVAnews - Markas Besar Polri menemukan kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan serupa kasus Malinda Dee di Bank Mayapada di Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka diduga telah membobol dana bank sebesar Rp19,4 miliar.

"Tersangkanya dua, karyawan pria DCG dan dan seorang temannya berinisial ST," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Maret 2012.

Saud mengemukakan penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sejak Selasa, 13 Maret 2012 yang lalu. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Surabaya. "Jadi, dua orang ditahan sejak tiga hari yang lalu," kata Saud.

Barang bukti yang disita adalah rumah yang dibeli dari dana nasabah, lima buah mobil, handphone, iPad, dan kamera. "Sedangkan dana masih diaudit oleh Bank MY pusat," lanjut Saud. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal penggelapan dan penipuan yakni pasalnya 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini terbongkar dari laporan pimpinan bank atas nama LRT. LRT melaporkan karyawannya, DCG, yang diduga menyalahgunakan jabatan yaitu menghimpun dana nasabah tapi tidak dibukukan. DCG diketahui memiliki posisi sebagai sales marketing di bank itu. Dia beralamat di Surabaya.

Modusnya yang digunakan oleh tersangka DCG adalah dengan mengumpulkan beberapa nasabah. Kepada mereka, DCG menjanjikan bunga lebih tinggi jika mau menyimpan uang ke bank itu.

Namun setelah para nasabah menyetorkan uang ke bank melalui DCG, uang itu tidak dimasukan ke Bank MY tetapi ditransfer ke rekening temannya berinisial ST di salah satu bank swasta di Surabaya. Selain itu, sebagian uang yang lain ditransfer ke orang tua (ibu) yang bersangkutan berinisial PVHG.

"Jadi sekitar Rp13,9 miliar ditransfer ke rekening temannya yaitu ST ini juga sebagai tersangka kedua. Kemudian sebagian lagi sisanya ditransfer ke rekening ibunya," jelas mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri ini.

Ibu dari DCG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak tahu jika anaknya itu membuat rekening baru atas namanya. "Ini hanya akal-akalan si anaknya DCG tadi untuk menyimpan dana dari nasabah yang ilegal tadi," ujar Saud.


• VIVAnews

No comments:

terima kasih

atas kunjungan anda