Metro
Keempat pelaku pembuat video porno itu berhasil ditangkap.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis
Menurut Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hery Santoso, polisi sudah melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, positif menggunakan shabu-shabu dan ganja.
"Akibat perbuatan para pelaku akan dijerat pasal 28 tahun 2008 tentang penyebaran pornografi dan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hery.
Keempat pelaku pembuat video porno yang dibekuk di kamar B 41 Hotel Transit itu yakni, RD dan JN sebagai perekam gambar, dua pasangan sebagai pelaku adegan pornonya DN dan Minute alias Lilis.
keempat pelaku pembuat video porno itu berhasil ditangkap oleh petugasnya berawal jajaran narkoba sedang melakukan penggrebekan narkoba di hotel itu. Ternyata, petugas menemukan keempat tersangka sedang membuat video porno.
"Praktis petugas langsung mengamankan ke Mapolres Bogor," kata Hery. Polisi masih menyelidiki motif keempat pelaku saat membuat video porno.
"Selama ini keterangan para pelaku mengaku hanya untuk dikonsumsi sendiri," ujar dia.
Apakah ada pemodal pembuat video? Berdasarkan keterangan para pelaku tidak ada yang membiayainya. Hal itu terlihat dari barang bukti yang diamankan masih sangat sederhana, yakni hanya kamera Nikon dan Blackberry. (eh)
• VIVAnews


No comments:
Post a Comment