Tapi Bangsa Indonesia sangat menyayangkan sekali pernyataan Tony Abbott (Perdana Menteri Australia) saat dia kembali meminta pembatalan eksekusi sambil mengungkit tentang pemberian bantuan oleh Australia kepada Indonesia saat terjadi tsunami Aceh pada 2004.
Tony Abbott : "Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan satu miliar dolar. Kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan," kata Abbott.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menanggapi dengan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya yang akan menjalani hukuman mati.
Namun, Menlu menegaskan bahwa hukuman mati itu murni merupakan masalah penegakan hukum di Indonesia
Namun, Menlu menegaskan bahwa hukuman mati itu murni merupakan masalah penegakan hukum di Indonesia
"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukkan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digaris bawahi bahwa (hukuman mati) ini murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa," kata Menlu Retno.
No comments:
Post a Comment