Tuesday, February 24, 2015

HUKUMAN MATI MURNI PENEGAKKAN HUKUM ATAS KEJAHATAN LUAR BIASA DI INDONESIA BUKAN

"Setiap negara manapun tentu ingin menunjukan Tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap warganya, tak terkecuali Australia, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan warganya dari eksekusi mati di Indonesia. Indonesia memaklumi posisi Australia tapi Australia harus mengerti bahwa hukuman mati murni penegakkan hukum atas kejahatan luar biasa dan tidak ditujukan kepada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu". 

Tapi Bangsa Indonesia sangat menyayangkan sekali  pernyataan Tony Abbott (Perdana Menteri Australia) saat dia kembali meminta pembatalan eksekusi sambil mengungkit tentang pemberian bantuan oleh Australia kepada Indonesia saat terjadi tsunami Aceh pada 2004.

Tony Abbott : "Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan satu miliar dolar. Kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan," kata Abbott.

Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menanggapi dengan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya yang akan menjalani hukuman mati.

Namun, Menlu menegaskan bahwa hukuman mati itu murni merupakan masalah penegakan hukum di Indonesia

"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukkan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digaris bawahi bahwa (hukuman mati) ini murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa," kata Menlu Retno.

No comments:

terima kasih

atas kunjungan anda