Friday, January 30, 2015

Terbunuh,Tubuh Ulama ISIS Dipenuhi Tato Wanita tanpa Busana

Seorang ulama kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dilaporkan terbunuh oleh pasukan keamanan di utara Muqdadiyah, seperti dilansir Shafaq News, Ahad (25/1). 

Sumber lokal di wilayah Diyala mengatakan pasukan keamanan tersebut membunuh seorang pemimpin senior ISIS yang bernama Mullah Bassam. Mullah Bassam merupakan salah satu pemimpin terkemuka dari jaringan Alqaeda pada 2008. 

Bassam sempat melarikan diri ke luar provinsi dan kembali bersama pasukan ISIS selama penyerbuan ke desa-desa di utara Muqdadiyah. Pasukan keamanan menemukan beberapa gambar tato yang tidak senonoh di tubuh Mullah. Salah satunya adalah tato dengan gambar seorang wanita tanpa busana.

Saat ini, para pasukan keamanan melanjutkan operasi-operasi untuk menyapu bersih desa-desa yang berada di utara Muqdadiyah dari kelompok radikal ISIS.

Sumber : republikaOnline


terbunuh dengan tubuh beberapa gambar tato yang tidak senonoh di tubuh Mullah. Salah satunya adalah tato dengan gambar seorang wanita tanpa busana, .ini islam yang mana, dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang dilakukan isis yang katanya ingin menegakkan Islam ini melakukan pembunuhan dengan menggorok korban hingga korban merasakan siksaan hingga hayatnya. jangankan untuk manusia sedang untuk memotong hewanpun islam punya aturan. mungkin semua sudah tahu memang ada hukum pancung di arab seperti hukuman qishash, tapi bukan seperti yang dilakukan isis tadi, tapi melalui satu kali tebas langsung mati, berbeda dengan hukuman mati tembak, listrik dan lain .....yang menyiksa korban sebelum kematiannya.  Dan lagi jika ISIS adalah menegakkan Islam apakah melakukan pembunuhan orang tak berdaya, orang tua hingga anak anak dibenarkan oleh Islam...?, dan paling tidak masuk akal lagi melatih anak anak kecil atau anak anak dibawah umur untuk berperang adalah sangat dilarang dalam Islam. 
 
Cat : [Q.S. al-Baqarah:178]
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih".

Asy Syaikh as-Sa’dy  dalam tafsirnya mengatakan, “Terkandung pada ayat tersebut anjuran untuk berbelaskasih dan memaafkan, mengganti qishash dengan diyat, dan lebih bagus lagi memaafkan tanpa minta diyat. Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri senantiasa menyarankan para wali korban untuk memberikan maaf. Shahabat Anas bin Malik menceritakan, “Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan”. [Sahih, HR Ibnu Majah. Lihat Sahih Sunan]

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam  pernah memberikan harta yang sangat banyak kepada orang-orang Laits agar mereka mau memaafkan, dan tidak menuntut qishash.

Namun, kita tentunya tidak bisa mengesampingkan perasaan dan hak keluarga korban. Kita tidak bisa hanya memandang orang yang hendak dieksekusi. Tentu hak korban juga harus diperhatikan, mereka orang yang telah dirugikan dalam hal ini, salah satu anggota keluarga mereka telah wafat dengan cara dibunuh, dan bukankah membunuh itu dosa yang sangat besar? Bayangkan kalau itu menimpa salah satu keluarga kita. Andai mereka memaafkan, itu keutamaan yang sangat tinggi nilainya dan sangat dianjurkan oleh Nabi kita Muhammad SAW, tapi kalau mereka tetap menuntut hak, itu hak mereka, bukan sikap yang adil kalau hak mereka dihambat.

No comments:

terima kasih

atas kunjungan anda