Wednesday, April 4, 2012

6 Anggota DPRD Riau Menginap di Kantor Polda

Korupsi PON

Nasional

Sudah lebih dari 11 jam mereka menjalani pemeriksaan. Pagi ini, selusin bubur ayam dikirim

Rabu, 4 April 2012, 07:46 WIB
Elin Yunita Kristanti, Ali Azumar (Riau) 
 
VIVAnews - Dari tujuh anggota Komisi D DPRD Riau yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, enam di antaranya hingga kini masih belum ke luar dari ruang Reskrimsus Polda Riau.

Sudah 11 jam lebih mereka ada di kantor polisi, sejak pukul 20.00 WIB 3 April 2012. Sejumlah wartawan yang nongkrong dari tadi malam sampai pagi ini belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut soal kasus dugaan suap terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Hanya satu orang yang tadi malam yang diperkenankan pulang oleh KPK, yakni Ramli Sanur. Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meninggalkan ruang Reskrimsus Polda Riau pukul 1.30 WIB dini hari. Sementara enam dewan lainnya masih menjalani pemeriksaan. "Ada enam anggota dewan lagi yang diperiksa," kata Ramli Sanur tadi malam.

Pagi ini, sekitar selusin bubur ayam didatangkan ke dalam Reskrimsus. Menurut si pengantar, bubur tersebut sengaja dipesan dalam jumlah banyak. "Iya untuk orang di dalam," ujar pengantar bubur tersebut ketika ditanya wartawan apakah bubur tersebut untuk anggota dewan dan penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap sekaligus tujuh orang anggota DPRD Propinsi Riau, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga dan empat orang swasta terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON tahun 2012 di Riau.

Ramli Sanur, salah seorang anggota DPRD Riau yang diperiksa KPK hingga pukul 1.30 WIB dini hari tadi mengaku diperiksa sebagai saksi. "Saya diminta keterangan tentang perda nomor 6 tentang pembangunan venue cabang olahraga tembak," ungkap Ramli saat ke luar dari ruang Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Rabu 4 April 2012 dini hari.

Sebelumnya, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB ditempat berbeda. Penangkapan pertama di rumah Politisi Golkar MFA. "Dari situ ditangkap MFA dan 3 orang swasta selain RS, dan 2 orang Dispora," kata Harsa.

Selanjutnya, enam Anggota DPRD lainnya ditangkap di Kantor DPRD Provinsi Riau. Terakhir RS yang merupakan pihak swasta ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta-sebelumnya ditulis Rp800 juta-dari tempat kejadian perkara.

Tujuh orang legislator yang ditangkap itu berinisial AA, MFA, MD, TM, TA, II dan RS. Staf Dispora berinisial RR dan ED. Sementara untuk empat orang swasta RS, BT, SW, dan D.


• VIVAnews

No comments:

terima kasih

atas kunjungan anda