Bisnis
Anggaran subsidi listrik Rp65 triliun dalam APBNP 2012 hanya cukup untuk biaya operasional
VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
mengungkapkan bahwa anggaran subsidi listrik sebesar Rp65 triliun dalam
APBN-P 2012 hanya cukup untuk pembiayaan operasional sampai dengan
Desember tahun ini.
"Untuk operasional cukup dan ada sisa untuk bayar utang. Tetapi, hanya bisa bayar sepertiga. Maka kami bilang tidak cukup untuk bayar utang, jadi tolong ditambah untuk bayar utang," kata Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 April 2012.
Pamudji menuturkan, untuk dana anggaran resiko energi dapat saja dipergunakan jika sudah dalam kondisi yang mendesak. Kendati demikian, dalam penggunaannya harus izin dari pemerintah.
"Ya, tentu ada prosedurnya, karena dana itu milik pemerintah. Kita harus apply ke pemerintah, memohon ke pemerintah dengan memberikan bukti dan penjelasan," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga detik ini, pihaknya belum berencana untuk mengajukan anggaran resiko energi yang disepakati di APBN-P 2012 sebesar Rp23 triliun.
"Kita belum mengajukan, pada saatnya kan sudah ada tata caranya. Untuk meminta subsidi ke pemerintah, kita ikut saja dari Kementerian Keuangan," tuturnya. (ren)
"Untuk operasional cukup dan ada sisa untuk bayar utang. Tetapi, hanya bisa bayar sepertiga. Maka kami bilang tidak cukup untuk bayar utang, jadi tolong ditambah untuk bayar utang," kata Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 April 2012.
Pamudji menuturkan, untuk dana anggaran resiko energi dapat saja dipergunakan jika sudah dalam kondisi yang mendesak. Kendati demikian, dalam penggunaannya harus izin dari pemerintah.
"Ya, tentu ada prosedurnya, karena dana itu milik pemerintah. Kita harus apply ke pemerintah, memohon ke pemerintah dengan memberikan bukti dan penjelasan," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga detik ini, pihaknya belum berencana untuk mengajukan anggaran resiko energi yang disepakati di APBN-P 2012 sebesar Rp23 triliun.
"Kita belum mengajukan, pada saatnya kan sudah ada tata caranya. Untuk meminta subsidi ke pemerintah, kita ikut saja dari Kementerian Keuangan," tuturnya. (ren)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment