Showbiz
Misal satu RBT dijual Rp9 ribu, musisi hanya mendapat kompensasi sekitar Rp150 dan Rp 200.
VIVAnews -
Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, menuding content provider dan label
musik di Indonesia melakukan kecurangan dalam penjualan ring back tone
(RBT). Roy mengatakan hasil penjualan yang mencapai angka miliaran
rupiah direkayasa menjadi sekedar jutaan.
"Kita lihat kasus Mbah Surip, itu penjualannya luar biasa. Tetapi keluarga hanya menerima Rp20 juta," kata Roy di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Roy menyebut modus yang digunakan adalah dengan hanya mengeluarkan print out hasil penjualan. Di sana, mereka memanipulasi data, tidak transparan dalam laporan keuangan. "Bareskrim punya copy data Panja DPR kemarin. Tiga content provider besar mendapat keuntungan terbesar. Yang lainnya kecil-kecil," ujarnya.
Roy mengemukakan para musisi menjadi korban dalam kasus ini. Musisi hanya mendapat kompensasi yang tak sampai 3 persen dari harga jual RBT. Selebihnya menjadi hak operator, pencipta lagu yang diwakili asosiasi pencipta lagu, dan label. "Bagi musisi, bentuknya adalah penghargaan."
Kedatangan Roy ke kantor polisi adalah menemani musisi senior Sam Bimbo dan James F Sundah melaporkan operator atau content provider dan label, atas dugaan manipulasi keuntungan penjualan RBT.
Sam memberi ilustrasi. Misal satu lagu yang dijadikan RBT dijual seharga Rp9 ribu, musisi hanya mendapat kompensasi sekitar Rp150 dan Rp 200. Nilai ini sudah naik dari yang semulai hanya Rp90, setelah sejumlah musisi membawa kasus ke DPR.
"Kita lihat kasus Mbah Surip, itu penjualannya luar biasa. Tetapi keluarga hanya menerima Rp20 juta," kata Roy di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Roy menyebut modus yang digunakan adalah dengan hanya mengeluarkan print out hasil penjualan. Di sana, mereka memanipulasi data, tidak transparan dalam laporan keuangan. "Bareskrim punya copy data Panja DPR kemarin. Tiga content provider besar mendapat keuntungan terbesar. Yang lainnya kecil-kecil," ujarnya.
Roy mengemukakan para musisi menjadi korban dalam kasus ini. Musisi hanya mendapat kompensasi yang tak sampai 3 persen dari harga jual RBT. Selebihnya menjadi hak operator, pencipta lagu yang diwakili asosiasi pencipta lagu, dan label. "Bagi musisi, bentuknya adalah penghargaan."
Kedatangan Roy ke kantor polisi adalah menemani musisi senior Sam Bimbo dan James F Sundah melaporkan operator atau content provider dan label, atas dugaan manipulasi keuntungan penjualan RBT.
Sam memberi ilustrasi. Misal satu lagu yang dijadikan RBT dijual seharga Rp9 ribu, musisi hanya mendapat kompensasi sekitar Rp150 dan Rp 200. Nilai ini sudah naik dari yang semulai hanya Rp90, setelah sejumlah musisi membawa kasus ke DPR.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment